SELAMAT DATANG DI BLOG SEPUTAR INFORMASI

Senin, 13 September 2021

Kasus Ibu Gugat Anak di Majalengka Sudah Diputus Pengadilan Negeri Majalengka, .

 


Sidang lanjutan ibu gugat anak di Majalengka kembali digelar di Pengadilan Negeri Majalengka, Senin (13/9/2021) dengan agenda putusan. Majelis Hakim yang diketuai Kopsah memutuskan perkara Sri Mulyani sebagai ibu dan anaknya bernama Ika Wartika atau Auw Gien Nio adalah ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
    Sementara, pada poin lainnya, hakim juga mengabulkan gugatan dari penggugat. Hanya tidak terdengar adanya kalimat yang menyebutkan bahwa Catatan Sipil Kabupaten Majalengka yang menerbitkan akta kelahiran berdasarkan putusan pengadilan, harus membatalkan akta kelahiran tergugat Ika Wartika. ''Menimbang bahwa terhadap petitum angka 8 dan 9 dalam hal ini Majelis Hakim berpendapat bahwa untuk mencoret akta lahir No 41/SAL.1958 tertanggal 5 Maret 1983 atas nama Ika Wartika terlebih dahulu harus ada putusan dari PTUN, dimana pembatalan terhadap suatu akta kelahiran (beschikking) adalah kewenangan dari PTUN untuk mengadilinya. 
    Sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut petitum angka 8 dan 9 tidak beralasan hukum untuk dikabulkan dan harus dinyatakan ditolak.”Menimbang bahwa oleh karena tergugat dan turut tergugat merupakan pihak dalam perkara ini maka pihak-pihak yang terkait dalam perkara ini wajib tunduk dan patuh sesuai dengan isi putusan, sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut petitum angka 10 beralasan hukum untuk dikabulkan," ujar Kopsah, Senin (13/9/2021).
    Kuasa Hukum Tergugat, Cahyadi menyebutkan, bahwa sejak awal pihaknya telah mengajukan eksepsi yang menyebutkan bahwa pembatalan akta kelahiran adalah ranah PTUN bukan ranah perdata. Namun eksepsinya saat itu ditolak majelis hakim dan persidang pun akhirnya dilanjutkan hingga berbulan-bulan dan beberapa kali persidangan.Diakhir persidangan Hakim memutuskan perkara yang ditanganinya adalah ranah PTUN.“Ini kami pandang bertentangan antara putusan sela dengan keputusan akhir. Putusan sela ditolak tapi putusan akhir mengatakan ini ranah PTUN seperti yang pernah kami sampaikan di awal persidangan,” ucap Cahyadi didampingi Kuasa Hukum lainnya, Wahyu Harmoko dan Asep Suangsa.
    Cahyadi menyampaikan, berkaitan bukti akta wasiat dan akta waris yang telah dibuat oleh tergugat juga, yakni suami tergugat Andi Kurnaedi yang menggunakan akta kelahiran Ika Wartika sebagai anaknya dan berhak atas penerima waris juga nampaknya tidak menjadi pertimbangan hakim.  Ketika ditanya tentang sikapnya terhadap keputusan Hakim,Cahyadi, Wahyu serta Asep mengaku, pihaknya masih menunggu salinan putusan dari Pengadilan Negeri MajalengkaSerta akan melakukan komunikasi dengan dengan kliennya terlebih dulu. Apakah akan melakukan upaya banding atau tidak.Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Mohamad Asep Rahman bersyukur atas putusan hakim yang dianggapnya telah memenangkan gugatannya.“Ya Alhamdulillah gugatan penting kami, diterima Majelis Hakim," katanya.


.








Share:

0 comments:

Posting Komentar

Definition List

Support